"Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H" ". Blog ini berisi materi berkaitan dengan Kurikulum 2013. Jika Anda punya artikel yang berguna bagi kita, Anda bisa posting sendiri atau kirim artikel ke email forgupk2013@gmail.com

Selasa, 22 Oktober 2013

Konsep Dan Prinsip Pendampingan



A.       Pengertian Pendampingan
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan Guru Inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kepada Guru Sasaran satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013.
B.        Pemberi Pendampingan
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Pembina, dan Guru Inti yang ada di sekolah tersebut. Sementara itu, pendampingan yang dilaksanakan di KKG dilaksanakan oleh Guru Inti yang telah dilatih.
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan oleh Guru Inti, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembina, baik di satuan pendidikan maupun di Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
C.        Penerima Pendampingan
Guru Sasaran yang telah mendapatkan pelatihan awal untuk melaksanakan Kurikulum 2013 untuk masing-masing satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK
D.       Pelaksanaan Pendampingan
Kegiatan pendampingan dilakukan di :
1.         Lokasi satuan pendidikan dimana Guru Sasaran bertugas.
2.         Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

E.        Prinsip Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.         Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini maka pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru  pemberi bantuan dan pengawas, kepala sekolah, dan guru yang menerima bantuan memiliki kedudukan setara, tidak satu lebih tinggi dibandingkan lainnya.
2.         Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal.
3.         Sikap saling percaya: yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan adalah yang memang dikehendaki Kurikulum 2013.
4.         Berdasarkan kebutuhan: yaitu materi pendampingan adalah materi  teridentifikasi sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan dan kegiatan penguatan akan memantapkan pengetahuan dan ketrampilan penerima pendampingan.
5.         Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia.

Tidak ada komentar: