"Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H" ". Blog ini berisi materi berkaitan dengan Kurikulum 2013. Jika Anda punya artikel yang berguna bagi kita, Anda bisa posting sendiri atau kirim artikel ke email forgupk2013@gmail.com

Jumat, 05 Desember 2014

Kelanjutan Kurikulum 2013 oleh Mendikbud

Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.

Berbagai masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak kita.

Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan

Kamis, 04 September 2014

Jumlah PD Dalam Satu Rombel Yang Diakui Dapodik

Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama.
Hal tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
1.         Menurut Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."

2.         Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.

3.         Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).

4.         Aturan minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.

5.         Pembagian Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.

6.         Mohon agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.

7.         Penghapusan atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik menjadi kacau.

8.         Perlu diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.

Rabu, 20 Agustus 2014

Menyusun KTSP berdasar Kurikulum 2013

Kurikulum sekolah atau lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah. Dari definisinya kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP Nomor 32 Tahun 2013). Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Selanjutnya pasal 38 ayat (2) UU sisdiknas No 20 Tahun 2003 mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum sekolah dikembangkan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan KTSP mengacu kepada peraturan yang belaku, baik peraturan satuan pendidikan itu sendiri, maupun peraturan yang berlaku umum antara lain Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Peraturan Daerah (Perda) baik Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Kabupaten /Peraturan Wali Kota.
Langkah-langkah penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
Kegiatan Persiapan dan Koordinasi
Kegiatan persiapan terdiri atas beberapa kegiatan yang dilakukan di sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dalam hal ini dapat diwakili oleh pengawas SMA, berupa bimbingan dalam penyusunan KTSP dengan substansi yang mencakup antara lain 1) penentuan jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal; 2) penentuan jadwal penyusunan dan pendampingan; dan 3) perumusan kalender pendidikan.
Kegiatan persiapan yang dapat dilakukan antara lain:
a) Kepala SMA berkoordinasi dengan pengawas membentuk atau melakukan revitalisasi fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan teknis untuk melakukan pengembangan KTSP, antara lain tentang:
  1. Analisis keberhasilan, kendala, kekurangan, atau revisi Kurikulum tahun sebelumnya, baik pada dokumennya maupun pada saat implementasinya.
  2. Dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum Sekolah, antara lain implementasi Kurikulum 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi perubahan SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
  3. Analisis konteks, yaitu analisis pemenuhan terhadap Standar Pendidikan Nasional yang telah dicapai sekolah, antara lain Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar Sarana dan Prasarana.
  4. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan Kurikulum Sekolah, difokuskan pada pencapaian kompetensi Kurikulum 2013 yang terpadu berkaitan dengan SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  5. Manfaat pengembangan Kurikulum Sekolah sebagai acuan dalam implementasi kurikulum.
  6. Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum Sekolah terkait dengan pengembangan potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  7. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum Sekolah.
b. Tim Pengembang Kurikulum(TPK) Sekolah menyusun rencana, jadwal, materi, dan strategi pengembanganKurikulum untuk tahun berjalan.Pada kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau nara sumber lain yang kompeten, sehingga diperoleh suatu pemahaman untuk diaplikasikan dalam penyusunan kurikulum sekolah. Kegiatan tersebut meliputiantara lain:
  1. Penyamaan persepsi terhadap Kurikulum 2013 berikut peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 65 tentang Standar Proses, Permendikbud Nomor 66 tentang Standar Penilaian, dan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
  2. Pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan keberhasilan dan kendala pelaksanaan Kurikulum yang dilakukan melalui kajian analisis terhadap dokumen kurikulumtahun sebelumnya,serta kemungkinan kendala dalam pelaksanaan KurikulumSekolahyang akan disusun untuk tahun berjalan.
  3. Analisis kondisi riil sekolah terutama yang berkaitan dengan tenaga pendidik dan sarana dan prasarana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat (lihat lampiran Mekanisme dan Prosedur Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman Minat).Hasil analisis tersebut merupakan gambaran kondisi riil sekolah, terutama tentang ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,serta sarana-prasarana sekolah sebagai acuan dalam menyusun program peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat.
  4. Perencanaan penambahan mata pelajaran Wajib B, penambahan jam dan mata pelajaran, sesuai hasil analisis kondisi riil sekolah atau berdasarkan keputusan kepala daerah kab./kota atau provinsi masing-masing, misalnya penambahan Bahasa Daerah. Penambahan ini dapat dipadukan pada mata pelajaran wajib B atau berdiri sendiri sebagai mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok)
  5. Penyusunan rencana program peminatan dan lintas minat untuk kelas X berdasarkan hasil analisis tenaga pendidik, kondisi sarana-prasarana, dan hasil angket peserta didik kelas X tentang minat dan lintas minat (lihat lampiran tentang mekanisme dan prosedur peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat).
Pengembangan KTSP
Hasil analisis pada kegiatan persiapan dan koordinasi, dijadikan bahan dan materi, serta strategi pengembangan kurikulum sekolah dengan langkah kegiatan antara lain;
a. Menyusun Draf KTSP
TPK mengembangkan draf KTSP untuk tahun berjalan berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, serta hasil evaluasi terhadap KTSP tahun sebelumnya. Pada saat pengembangan, TPK dapat berkoordinasi dengan pengawas atau unsur Dinas Pendidikan lain, serta unsur dinas/instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
b. Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi
Setelah draf KTSP jadi, maka TPK melakukan review, revisi, dan finalisasi untuk memastikan kebenaran dan keterlaksanaannya. Kegiatan ini dapat melibatkan pengawas atau stakeholder lain, misalnya orang atau sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan muatan lokal. Review dan revisi juga harus dilakukan terhadap RPP, sehingga RPP yang dikembangkan benar-benar sudah mencakup kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku. Kegiatan pengembangan RPP dilakukan oleh guru mata pelajaran dengan mengembangkan kegiatan pembelajaran yang menggunakan pendekatan saintifik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengacu kepada silabus dan buku yang diterbitkan oleh Kementerin Pendidikan (lihat E-Katalog untuk buku). (lihat model Pengembangan RPP,Model Pengembangan Penilaian, dan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
c. Pemantapan dan Penilaian
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan hasil finalisasi, yang dilakukan oleh TPK sekolah dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat menggunakan instrumen verifikasi/validasi), serta persetujuan dari Komite Sekolah.
d. Penandatangan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
Kepala SMA dan Ketua Komite Sekolah menandatangani dokumen kurikulum hasil pemantapan dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum tersebut di sekolahnya, kemudian mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
e. Tim Pengembang Kurikulum menggandakan dokumen kurikulum dan Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan.
Supervisi
Kegiatan supervisi disini tidak diartikan sebagai supervisi pada saat implementasinya di sekolah, tetapi merupakan kegiatan “penilaian atau judgement ” terhadap kelayakan KTSP yang telah dikembangkan oleh sekolah. Pada kegiatan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat dilakukan oleh pengawas sekolah) melakukan verifikasi, untuk selanjutnya merekomendasikan kurikulum sekolah yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Dinas Pendidikan Provinsi memvalidasi kelayakan KTSP tersebut untuk diketahui/ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau yang mewakilinya, dan kemudian di kembalikan ke sekolah masing-masing.
Sosialisasi dan Implementasi
Sosialisasi dan implementasi Kurikulum dapat dilakukan sebelum atau setelah dokumen Kurikulum diketahui/ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Tetapi telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Komite Sekolah sebagai bukti pemberlakuannya.
Evaluasi
Evaluasi KTSP dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkala yang dilakukan oleh sekolah (guru, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah) minimal satu semester dua kali untuk Dokumen 1, dan oleh guru mata pelajaran yang melakukan evaluasi dan revisi RPP sesuai kebutuhan.

Senin, 21 Juli 2014

Buku-buku pegangan Siswa dan Guru Kurikulum 2013

Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Edisi 2014

Beriku ini Penulis akan melampirkan Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Edisi 2014, akan tetapi untuk sementara yang Penulis lampirkan adalah Buku Pegangan Guru dan Siswa Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, IPS, Penjaskes, Prakarya, Seni Budaya, dan Pendidikan Agama SMP Kelas VIII Kurikulum 2013 serta Buku Pegangan Guru dan Siswa Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, IPS, Penjaskes, Prakarya, Seni Budaya, Pendidikan Agama SMP Kelas VII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2014, Penulis juga sudah melampirkan Buku Pegangan Guru dan Siswa SD Kelas 2 dan Kelas 5 Kurikulum 2013 serta juga sudah dilampirkan Buku Guru dan Siswa SD Kelas 1 dan Kelas 4 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2014 , Serta Buku Guru dan Siswa Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, Penjaskes, Prakarya, Seni Budaya, dan Pendidikan Agama SMA Kelas 10 Edisi Revisi 2014 dan Buku Guru Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, Penjaskes, Prakarya, Seni Budaya, dan Pendidikan Agama SMA Kelas 11, hal ini dikarenakan pada dunia maya sudah ada yang mengesharkan lampiran Buku ini, maka Penulis juga mencoba untuk melampirkan Buku Pegangan ini…hehehe…

Dengan demikian untuk semua lampiran Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Edisi 2014 akan Penulis lampirkan pada kesempatan yang lain…InsyaAllah…

 “…Semoga Bermanfaat, amien…”

Berikut ini Link Lampirannya, Silakan diklik saja.
# Buku SD/MI Kelas 1 Edisi Revisi 2014


# Buku SD/MI Kelas 2

# Buku SD/MI Kelas 4 Edisi Revisi 2014

# Buku SD/MI Kelas 5

# Buku SMP/MTs Kelas 7 Edisi Revisi 2014

# Buku SMP/MTs Kelas 8

# Buku SMA/MA/SMK Kelas 10 Edisi Revisi 2014


# Buku SMA/MA/SMK Kelas 11

Demikian lampiran Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013 Edisi Tahun 2014, semoga kita selalu bisa berbagi, amien…..

Rabu, 02 Juli 2014

Silabus dan RPP Matematika SMP Kur 2013

  Silabus Matematika :

1. Kelas VII ( download )
2. Kelas VIII ( download )
3. Kelas IX ( download )

  Rencana Pembelajaran Kurikulum 2013 :

  1. RPP Aritmetika Sosial Pertemuan ke-4 dari 5 ( download )
  2. RPP Aritmetika Sosial ( download )
  3. RPP Bentuk Aljabar Pertemuan ke-1 dari 8 ( download )
  4. RPP Bilangan Pertemuan ke-4 dari 8 ( download )
  5. RPP Himpunan Pertemuan ke-5 dari 8 ( download )
  6. RPP Pecahan Pertemuan ke 4 dari 5 ( download )
  7. RPP Operasi Hitung Pertemuan ke-2 dari 8 ( download )
  8. RPP Pecahan Pertemuan ke-2 dari 5 ( download )
  9. RPP Pencerminan Pertemuan ke-1 dari 2 ( download )
  10. RPP Perbandingan Pertemuan ke-4 dari 5 ( download )
  11. RPP Persegipanjang Pertemuan ke-1 dari 2 ( download )
  12. RPP PLSV Pertemuan ke-6 dari 8 ( download )
  13. RPP Pola Bilangan ( download )
  14. RPP PtLSV Pertemuan ke-8 dari 8 ( download )
  15. RPP Rotasi Pertemuan ke-1 dari 2 ( download )
  16. RPP Segitiga Pertemuan ke-1 dari 3 ( download )
  17. RPP Transformasi Pertemuan ke-2 dari 5 ( download )

Senin, 30 Juni 2014

Hari ke 5 Penutupan

Di sela-sela acara refreshing materi oleh instruktur. Saya coba selesaikan buku album untuk GS Matematika Tahap 4.  Sesudahnya sambil foto-foto bareng




Minggu, 29 Juni 2014

Jadwal Imsakiyah dan Fadilah Tarawih

http://alhusna.org/uploads/Image/7IMSAKIYA...jpg 

Fadilah 30 Hari Sholat Tarawih


MALAM
KEUTAMAAN
PERTAMA
SEORANG MUKMIN AKAN DIKELUARKAN DARI DOSANYA SEPERTI IA DILAHIRKAN DARI PERUT IBUNYA
KEDUA
DIAMPUNKAN BAGINYA DAN BAGI KEDUA IBU BAPAKNYA JIKA KEDUNYA ITU BERIMAN
KETIGA
BERSERULAH SEORANG MALAIKAT DARI BAWAH ; ARASY:MULAILAH OLEHMU DENGAN BERAMAL, ALLAH SWT TELAH MENGAMPUNKAN APA-APA YANG TERDAHULU DARIPADA DOSAMU
KEEMPAT
BAGINYA DARIPADA PAHALA SEPERTI MEMBACA TAURAT, INJIL, DAN FURQAAN.
KELIMA
ALLAH BERIKAN KEPADANYA SEPERTI PAHALA ORANG YANG BERSEMBAHYANG DI MASJIDIL HARAM, MASJID MADINAH, DAN MASJIDIL AQSHA.
KEENAM
ALLAH BERIKAN KEPADANYA PAHALA ORANG YANG THAWAF PADA ALBAITUL MA’MUR DAN MEMOHONKAN AMPUNNAN BAGINYA OLEH SEGALA BATU DAN LUMPUR.
KETUJUH
MAKA SEOLAH-OLAH DIA MENGALAMI ZAMAN NABI MUSA AS DAN MENOLONGNYA DALAM MELAWAN FIR’AUN DAN HAAMAAN.
KEDELAPAN
ALLAH BERIKAN KEPADANYA AKAN APA-APA YANG DIBERIKAN KEPADA NABIYALLAH IBRAHIM AS.
KESEMBILAN
MAKA SEOLAH-OLAH IA MENYEMBAH ALLAH SWT SEPERTI IBADATNYA NABI SAW.
KESEPULUH
ALLAH BERIKAN REZEKI KEPADANYA AKAN KEBAIKAN DUNIA DAN AKHIRAT.
KESEBELAS
KELUAR IA DARI DUNIA SEPERTI HARI LAHIR IA DILAHIRKAN OLEH IBUNYA.
KEDUABELAS
DATANG IA PADA HARI KIAMAT PADA WAJAH LAKSANA BULAN DI MALAM EMPAT BELAS.
KETIGA BELAS
DATANG IA DI HARI KIAMAT DENGAN KEADAAN AMAN DARIPADA TIAP KEJAHATAN.
KEEMPATBELAS
DATANGLAH PARA MALAIKAT MENYAKSIKAN BAHWA DIA TELAH MELAKUKAN SALAT TARAWIH.
KELIMABELAS

PARA MALAIKAT DAN PARA PEMIKUL-PEMIKUL ‘ARASY DAN KURSI MEMINTAKAN AMPUN UNTUKNYA.

KEENAM BELAS
DITULISKAN ALLAH BAGINYA KEBEBASAN SELAMAT DARI NERAKA DAN KEBEBASAN UNTUK MASUK KE DALAM SURGA.
KETUJUH BELAS
DIBERIKAN KEPADANYA SEPERTI PAHALA NABI-NABI.
KEDELAPANBELAS
BERSERULAH SEORANG MALAIKAT:WAHAI HAMBA ALLAH,SESUNGGUHNYA ALLAH TELAH RIDHO KEPADAMU DAN KEDUA IBU-BAPAKMU.
KESEMBILANBELAS
DIANGKATKAN ALLAH DERAJATNYA PADA SURGA FIRDAUS.
KEDUAPULUH
DIBERIKAN KEPADANYA PAHALA ORANG-ORANG YANG MATI SYAHID DAN ORANG-ORANG SALEH.
KEDUAPULUH SATU
ALLAH BUATKAN KEPADANYA SEBUAH RUMAH DARIPADA NUR DIDALAM SURGA.
KEDUAPULUH DUA
DATANG IA PADA HARI KIAMAT DALAM KEADAAN AMAN DALAM DUKA CITA.
KEDUAPULUHTIGA
ALLAH BUATKAN KEPADANYA SEBUAH KOTA DIDALAM SURGA

KEDUAPULUH EMPAT

ADA BAGINYA 24 MACAM DOA YANG MUSTAJAB.

KEDUAPULUH LIMA

ALLAH ANGKATKAN DARIPADA ADZAB KUBUR.

KEDUAPULUH ENAM

ALLAH SWT ANGKATKAN BAGINYA PAHALA 24 TAHUN/

KEDUAPULUH TUJUH
IA AKAN DIMUDAHKAN MELALUI JEMBATAN SHIROTAL MUSTAQIM SECEPAT KILAT MENYAMBAR.
KEDUAPULUH DELAPAN
ALLAH ANGKATKAN BAGINYA SERIBU DERAJAT DIDALAM SURGA.

KEDUAPULUH SEMBILAN
ALLAH BERIKAN PAHALA SERIBU HAJI YANG DITERIMA.

KETIGA PULUH
ALLAH SWT BERFIRMAN:WAHAI HAMBAKU,MAKANLAH OLEHMU DARIPADA BUAH-BUAHAN SURGA DAN MANDILAH DARI AIR SALSABIL DAN MINUMLAH DARI AIR ALKAUTSAR.AKU TUHANMU DAN ENGKAU ADALAH HAMBAKU.